Info Bisnis Online - BeritaPendidikan
Latest Updates
Showing posts with label BeritaPendidikan. Show all posts
Showing posts with label BeritaPendidikan. Show all posts

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2015 Dihapus

Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) akan dihapus mulai 1 Januari 2015 adalah merupakan informasi pemberitaan yang membuat para guru menjadi risau dan gelisah di tahun 2015 ini.

Kabar penghapusan tunjangan profesi guru sertifikasi guru 2015 ini berantai disebarkan melalui media sosial dan juga media online akhir-akhir ini. Seperti informasi yang dilansir dari surabayatribunnews.com dengan pemberitaan informasi terkait dengan Guru Risau Kabar Tunjangan Profesi Pendidik akan Dihapus.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2015 Dihapus

Penghapusan Tunjangan Profesi Pendidik Diganti Dengan Tunjangan Kesejahteraan


Kabar dihapusnya TPP dan TPG di tahun 2015 ini menyebar masif di kalangan guru melalui pesan pendek (sms) dan media sosial sejak sebulan terakhir.

Isi pesan singkat (SMS) itu menyebutkan penghapusan TPP tercantum dalam surat keputusan bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 251/SKB/2015.

Di SKB itu dijelaskan bahwa tunjangan sertifikasi yang dicabut mulai tanggal 1 Januari 2015 akan digantikan dengan tunjangan kesejahteraan yang besarnya dihitung sesuai golongan guru PNS yang bersangkutan.

Golongan II.A-B sebesar Rp 3 juta/bulan, golongan II C-D Rp 3,5 juta, dan golongan IIIA-B Rp 4 juta/bulan.

Selanjutnya golongan III B-C Rp 4,5 juta, golongan IVA-B Rp 5 juta/bulan, dan golongan IV C-D Rp 6 juta/bulan. TPP ini diberikan bersamaan dengan gaji tiap bulan

"Andaikan suatu waktu terwujud itu sesuatu yang wajar. Profesi guru sungguh signifikan sehingga wajar bila mereka dihargai dari sisi kesejahteraan. Tetapi tentu saja penghargaan pemerintah harus dibarengi dengan peningkatan kinerja guru itu sendiri", komentar salah seorang guru di Facebook.

Meski Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan evaluasi pola sertifikasi guru tetapi belum ada kabar akan menghapus tunjangan profesi yang selama ini sudah diterima. Evaluasi ini untuk meningkat mutu guru agar setiap anak Indonesia mendapatkan pendidikan yang berkualitas.

Penghapusan Tunjangan Kesejahteraan Guru


Dalam informasi pemberitaan terkait dengan dihapusnya tunjangan kesejahteraan guru yang didalamnya lebih dikenal dengan Tunjangan Profesi Pendidik dan juga Tunjangan Profesi Guru di tahun 2015 berikut penjelasan Mendikbud Anies Baswedan seperti informasi yang dilansir dari jpnn.

Hal ini juga merupakan bagian dari Janji Mendikbud Anies Baswedan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Guru yang diantaranya adalah akan ada penetapan gaji pah minimum guru di tahun 2015.

Penghapusan Tunjangan Kesejahteraan Guru

Dan juga ketika membicarakan mengenai janji mendikbud akan adanya Direktorat Jenderal (Ditjen) Khusus Guru bahwa Kemendikbud akan Membuat direktorat jenderal (ditjen) khusus yang membidangi urusan guru.

Perihal rumor mengenai adanya penghapusan tunjangan kesejahteraan guru, Anies menampik hal itu. Dia menolak pernyataan bahwa akan ada penghapusan tunjangan tersebut. "Enggak ada itu, ada-ada saja, masa mau dihapuskan," ungkapnya.

Baca informasi berikut ini : Cara Anies Baswedan Memuliakan Mensejahterakan Guru di tahun 2015 ini.

Penghapusan Sertifikasi Guru Tidak Benar


Berikut informasi yang dilansir dari antaranews dengan pemberitaan informasi Jokowi Bantah Hapus Sertifikasi Guru tahun 2015 yang mana ketika itu Jokowi sebagai calon Presiden pada Pilpres 2014 yang lalu.

Calon Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu penghapusan sertifikasi guru jika dirinya terpilih menjadi presiden.
"Saya di sini mau menjawab isu penghapusan tunjangan sertifikasi jika saya terpilih jadi presiden,"

"Bapak Ibu percaya tidak saya mau hapus sertifikasi? Kalau percaya ya kebangetan kan Bapak Ibu orang pintar," kata Jokowi di depan forum Lokakarya Peningkatan Kualitas Guru di Hermes Palace Medan, Sumatera Utara.

Jokowi justru mewacanakan akan tunjangan sertifikasi guru ditambah.

Penghapusan Sertifikasi Guru Tidak Benar

"Logikanya kan tidak mungkin saya menghapus, tapi kalau ditambahin iya. Masa dihapus, 'ininya' di mana?" Kata Jokowi sambil telunjuknya menunjuk dahi sendiri.

Lebih lanjut Jokowi mengatakan guru memiliki peran penting dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.

"Kenapa guru penting? Dulu waktu Jerman jatuh yang pertama dibangkitkan adalah bidang pendidikan. Begitu juga Korea. Lalu Jepang, apa yang ditanyakan Perdana Menteri dan Kaisar waktu merka jatuh?

Mereka tanya masih ada berapa guru tersisa? Oleh sebab itu akan saya tempatkan pendidikan di program saya nomor satu," katanya.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru PPG

Proses persyaratan dalam penetapan peserta sertifikasi guru di tahun 2015 melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) melalui website sergur.kemdiknas.go.id perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh para calon guru yang akan Profesi Pendidikan Guru tahun 2015-2016 nantinya.

Peserta sertifikasi guru harus memenuhi Syarat Administrasi Mengikuti PPG tahun 2015 yang telah ditetapkan.

Guru yang memenuhi syarat dan juga akan diseleksi berdasarkan hasil uji kompetensi (UKA dan UKG) yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2013 dan 2014.

Jika belum memiliki nilai UKA (Uji Kompetensi Awal) atau UKG (Uji Kompetensi Guru) yang nantinya akan diikutkan pada jadwal pelaksanaan UKA tahun 2015.

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2015 Pendidikan Profesi Guru

Sertifikasi Guru 2015


Penetapan para peserta sertifikasi dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online sistem dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru (AP2SG).

Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru 2015 melalui PPG diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP dan dapat diketahui dengan mengakses melalui website www.sergur.kemdiknas.go.id.

Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ). Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).

Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015


Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan calon sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG).
  2. Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun 2007-2014 karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
  3. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015.
  4. Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut.
  5. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs www.sergur.kemdiknas.go.id
  6. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, dan sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas.
  7. Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  8. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Melalui PPGJ Tahun 2015

Penetapan Bidang Studi

Berikut beberapa hal yang terkait dengan penetapan bidang studi dalam PPG tahun 2015 antara lain adalah sebagai berikut :
  • Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki.
  • Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ.
  • Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi, penentuan pembagian tugas mengajar guru, pemberian tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu:
  1. Meninggal dunia.
  2. Sakit permanen.
  3. Melakukan pelanggaran disiplin.
  4. Mutasi ke jabatan selain guru.
  5. Mutasi ke kabupaten/kota lain.
  6. Mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain.
  7. Pensiun.
  8. Mengundurkan diri dari calon peserta.

Keluhan Guru Dan Siswa Tentang Kurikulum 2013

Penghentian dan penggantian kurikulum 2013 kembali pada kurikulum 2006 KTSP telah resmi diputuskan oleh Anies Baswedan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Banyaknya keluhan guru dan para siswa atas kurikulum 2013 (k13) juga banyak didengar oleh mendikbud terkait dengan penggantian kurikulum 2013 ini juga.

Penggantian Kurikulum 2013 Ke Kurikulum 2006 KSTP berlaku dan dijalankan secara terbatas.

Mendikbud mengemukakan, Kurikulum 2013 secara bertahap dan terbatas telah diterapkan pada Tahun Pelajaran 2013/2014 di 6.221 sekolah di 295 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Karena itu pemerintah memutuskan hanya sekolah- sekolah inilah yang diwajibkan menjalankan kurikulum tersebut sebagai tempat untuk memperbaiki dan mengembangkan Kurikulum 2013 ini.

Keluhan Guru Dan Siswa Tentang Kurikulum 2013

Selain sekolah tersebut menurut Mendikbud Anies Baswedan bahwa sekolah yang baru menerapkan satu semester Kurikulum 2013 akan tetap menggunakan Kurikulum 2006 sampai mereka benar-benar siap menerapkan Kurikulum 2013.

Ia minta agar sekolah-sekolah ini kembali menggunakan Kurikulum 2006 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).

Mendikbud menjelaskan, keputusan untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 diambil berdasarkan fakta bahwa sebagian besar sekolah belum siap melaksanakannya karena beberapa hal.

Berikut alasan penyebab mendikbud menghentikan mengganti Kurikulum 2013 ke KTSP antara lain oleh karena :
  1. Masalah kesiapan buku.
  2. Sistem penilaian.
  3. Penataran guru.
  4. Pendampingan guru.
  5. Pelatihan Kepala Sekolah.

Keluhan-Keluhan Guru Atas Implementasi Kurikulum 2013 (K13)


Kurikulum 2013 dinilai memberi kesan tak baik bagi para guru di Indonesia. Tak sedikit guru yang mendukung putusan penghentian kurikulum yang disingkat K13 itu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan.

Guru-guru di beberapa daerah banyak mengeluhkan dan mengkritik pelatihan kurikulum 2013 yang mereka peroleh dari para instruktur yang disediakan oleh kementerian.

Menurut penuturan Usman seorang guru dari Mataram seperti pemberitaan yang dimuat di tribunnews bahwa diketahui saat pelatihan, dirinya merasa instruktur yang mengajar tidak berkualitas.

"Instrukturnya tidak berkualitas. Bahkan agak kebingungan saat kami tanya menyangkut aplikasi langsung. Mereka hanya modal flashdisk saja," ungkap Usman, dalam diskusi "Sikap FSGI atas keputusan Mendikbud menghentikan Kurikulum 2013"

Lebih lanjut Gunawan selaku dari Ketua Serikat Guru Indonesia dari Purbalingga juga menyampaikan para guru banyak yang masih bingung meskipun telah dilatih.

"Proses pelatihan mirip seminar. Si instruktur hanya modal flashdisk yang berisi powerpoint. Lalu para guru disuruh buat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sendiri," kata Gunawan dalam diskusi "Hentikan Kurikulum 2013 dan UN sebagai Penentu Kelulusan" di kantor LBH Jakarta, Minggu (tribunnews).

Keluhan-Keluhan Guru Atas Kurikulum 2013 (K13)

Masalah buku juga diungkapkan menjadi persoalan teknis lain atas keberhasilan pembelajaran suatu kurikulum pengajaran di Indonesia. Pasalnya, masih banyak sekolah yang menerima buku pelajaran siswa tak sesuai dengan jadwalnya.

"Di Jambi, buku SMK baru diterima pada 1 Desember 2014, sedangkan ujian akhir semester (UAS) selesai 4 Desember 2014, padahal buku K13 disusun per semester," ungkap Ketua SGI kota Jambi, Aswin.

Keluhan Siswa Murid Sekolah Atas Kurikulum 2013


Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan melakukan evaluasi kurikulum 2013 dengan meninjau langsung ke sekolah sekolah dan diantaranya adalah sekolah di Jakarta.

Langkah pertama yang dilakukan Menteri dari Kabinet Kerja itu adalah dengan mendengarkan langsung keluhan siswa-siswi sekolah terkait dengan implementasi pelaksanaan kurikulum 2013 di lapangan dan di sekolah-sekolah.

"Kami senang sekali keluhan dan curhatan kami bisa didengar oleh Pak Anies dan kami memimpikan sekolah yang bisa menyenangkan," ujar Dinda Putri, salah satu siswi murid dari sekolah SMA 87 jakarta yang melakukan presentasi di hadapan Anies.

Bukan itu saja, Dinda dan teman-temannya mengeluhkan beberapa hal mengenai pendidikan yang memberatkan, saat ini yang berlaku.

"Di Singapura mata pelajaran lebih sedikit, kita lebih banyak pelajarannya tapi kenapa mereka lebih pintar," tambah Dinda di hadapan Anies.

Bagi Dinda dan teman-temannya sangat senang sekali karena keluhannya langsung didengar oleh Menteri mereka dan itu merupakan sebuah pengalaman penting.

Dalam tinjauan untuk mengevaluasi kurikulum 2013 tersebut Anies juga mendengarkan masukan dan keluhan para guru.

Keluhan Siswa Murid Sekolah Atas Kurikulum 2013

"Saya menginginkan pendidikan yang humanis. Untuk itu kalau bisa guru-guru diberikan kesempatan sekolah," ujar Nurhayati, Guru Fisika di SMA tersebut.

Senada dengan Nurhayati, Agus Heri Guru Ekonomi SMA 87 di sekolah itu juga memberi masukan. "Beban pengajaran guru dan murid terlalu berat. Saya berharap kurikulum 2013 ditinjau kembali," ujar Agus.

Selanjutnya, mendengar keluhan langsung dari siswa itu sangat penting menurut Anies karena untuk peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia nantinya.

Anies meyakini penerapan kurikulum 2006 yang lebih matang akan memantapkan kembali kemampuan siswa dan guru. Penarikan kurikulum ini juga sangat diperlukan untuk mengevaluasi dan memperbaiki Kurikulum 2013.

Cara Anies Baswedan Memuliakan Mensejahterakan Guru

Program kemendikbud mensejahterakan dan memuliakan guru dan memberikan insensif tunjangan guru di seluruh Indonesia tengah dirintis oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Hal ini bertepatan dengan peringatan hari guru pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Seperti informasi yang dilansir dari media JPNN.COM bahwasannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah menyiapkan sejumlah skenario untuk memberikan sejumlah tunjangan insentif pada para guru.

Skenario itu akan dimasukkan dalam program memuliakan guru yang tengah disusunnya.

Cara Anies Baswedan Memuliakan Mensejahterakan Guru

Program Memuliakan Guru


Dalam program memuliakan guru ini, Anies Baswedan menggandeng sejumlah kementerian, instansi terkait dan sejumlah perusahaan. Salah satunya diantaranya adalah PT Tranjakarta. Para guru yang menggunakan jasa transportasi dalam kota Jakarta itu, akan diberikan sejumlah potongan harga.

Tak hanya Transjakarta, para guru juga akan mendapat kemudahan untuk menggunakan jasa angkutan udara. Anies juga menggandeng PT Garuda Indonesia untuk memberikan layanan dalam program muliakan guru ini.

Garuda Indonesia memberikan discount sebesar 25 persen bagi para guru yang memanfaatkan jasa mereka.

"Bukan hanya itu, ada sejumlah perusahaan dan retail-retail besar yang telah setuju untuk ikut serta. Namun, saya tidak memiliki kewenangan untuk mengumumkannya. Yang pasti, mari kita semua memuliakan guru," ungkapnya di Jakarta seperti dikutip dari jpnn.com kemarin (24/11).

Selain mendapat potongan-potongan harga tersebut, mantan rektor universitas Paramadina itu juga meminta agar para guru mendapat keistimewaan sendiri atau di VIP-kan. Misalnya, saat berada di bandara, para guru dapat didahulukan dalam slot antrian terlebih dahulu saat mengantri.

Masalah Guru Honorer


Permasalahan banyaknya guru honorer k2 yang belum diangkat menjadi CPNS atau nasib guru honorer k2 yang gagal ujian seleksi cpns jalur khusus honorer tahun 2013 yang lalu juga menjadi isu dalam permasalahan.

Yang juga menjadi persoalan dan akan dicoba dicarikan solusinya oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan dalam hal ini pula.

Masalah Guru Honorer

Anies Baswedan juga berjanji akan memperbaiki sejumlah persoalan mendasar dari profesi guru. Salah satunya adalah masalah guru honorer yang hingga kini masih mendapat gaji yang sangat rendah.

Anies pun berniat untuk menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan pemerintah daerah untuk membahas kelanjutan status honorer yang disandang oleh para guru.

"Nanti saya akan bertemu dengan MenPAN dan Pemda. Karena ini kan diluar yuridiksi Kemendikbud. Tapi ini menjadi tanggungan moral, ketika masih banyak guru yang jauh dari sejahtera," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistiyo turut menyampaikan rasa terima kasihnya mewakili guru seluruh Indonesia atas rencana Anies. Namun menurutnya, masalah guru tak hanya berkisah mengenai status honorer saja.

"Ada masalah lain yang mendesak untuk diperbaiki. Salah satunya adalah masalah kekurangan dan distribusi guru. Terlebih untuk guru SD, kita kekurangan sekitar 300 ribu guru SD," ungkapnya.

Tak hanya masalah kuantitas, masalah kualitas guru juga menurutnya sangat perlu untuk segera diperbaiki. Terlebih, saat ini banyak guru di daerah yang kesulitan untuk meningkatkan mutu mereka.

Karena, banyak dari mereka yang ditempatkan tidak sesuai dengan bidangnya.

"Karena kekurangan guru SD, banyak akhirnya guru SMA yang ditempatkan di SD. Yang akhirnya membuat mereka tertekan karena tidak sesuai. Ini kan sangat kontraproduktif dengan peningkatan mutu," ujarnya.

Menanggapi hal ini, Anies mengatakan bahwa pihaknya akan segera membentuk direktorat jenderal yang akan secara khusus menangani masalah guru. Dengan begitu, diharapkan masalah guru akan tertangani dengan baik.

Masa Depan Indonesia Di Pundak Guru


Seperti informasi yang dilansir dan dikutip dari edukasi.kompas.com bhawasannya Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar dan Menengah Anies Baswedan menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh guru di Tanah Air yang telah mengemban tugas mulianya mengabdi dengan sepenuh hati.

Anies mengucapkan terima kasih atas pengabdian para guru di seluruh Indonesia.

Para guru mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang akan menyiapkan masa depan Indonesia. Guru mewakili seluruh bangsa hadir di kelas, di lapangan, yang bahkan sebagian harus mengabdi dengan fasilitas ala kadarnya demi mencerahkan dan membuat masa depan lebih baik untuk anak-anak bangsa.

Masa Depan Indonesia Di Pundak Guru

Anies menyadari, masih banyak tanggung-jawab pemerintah pada guru yang belum ditunaikan dengan tuntas. Dia mengakui bahwa bangsa ini belum menempatkan guru sebagaimana seharusnya.

"Guru memiliki peran amat mulia dan amat strategis. Saya percaya bahwa cara kita memperlakukan guru hari ini adalah cermin cara kita memperlakukan persiapan masa depan bangsa ini. Kita harus mengubah diri, kita harus meninggikan dan memuliakan guru," katanya.


Anies mengataka, suatu saat kelak, ibu dan bapak guru dapat melakukan refleksi atas apa yang sudah dijalani sambil bersyukur bahwa di saat Indonesia sedang mengubah wajahnya menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih jujur, lebih cerdas, lebih kreatif, dan lebih cerah, ibu dan bapak guru memegang peran penting.

Kelak ibu dan bapak dapat berkata, "Saya disana, saya terlibat. Sekecil apapun saya ikut mendidik generasi lebih baik. Saya ikut melahirkan generasi baru dan ikut berkontribusi membuat wajah Indonesia yang lebih cemerlang, dan membanggakan".

Selamat Hari Guru 25 November dan Selamat meneruskan pengabdian mulia, selamat menginspirasi pungkas Anies.

Syarat Kriteria Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015

Syarat mengikuti seleksi program PPG Pendidikan Profesi Guru 2015 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.

Pada tahun 2015 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.

Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.

Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.

Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru satau sertifikasi guru di tahun 2015 nantinya.

Syarat Kriteria Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015

Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015


Mekanisme proses program PPG tahun 2015 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2015 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.

Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.

Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.

Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.

Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca juga informasi berikut ini :
Perbaikan pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 nantinya adalah sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal sebagai berikut antara lain :
  1. Penetapan peserta melalui sistem online.
  2. Uji kompetensi.
  3. Perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
  4. Penjadwalan.
Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut yaitu :
  • Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
  • Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal adalah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai dari angkatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 nantinya. Janji pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru adalah bertujuan dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu sendiri.

Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2015 ini seperti yang dikutip dari website jpnn.com berhubungan dengan adanya informasi dan juga pemberitaan dengan tajuk judulnya adalah Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan.

Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga," tutur Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.

Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus LPTK, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015


Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.
Cara Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015

Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.

Seleksi Program PPG tahun 2015

Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2015 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :
  • Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
  • Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar.

Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.

Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian.

Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru.

Ketentuan Cara Syarat Pengajuan NUPTK Guru Non PNS 2014-2015

Cara syarat pengajuan NUPTK Guru Non PNS/GTT atau guru honorer padamu negeri tahun 2014-2015 update terbaru perlu diketahui serta juga dipahami oleh para tenaga guru pendidik untuk dapat memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru.

Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK.

Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.

Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.

Ketentuan Cara Syarat Pengajuan NUPTK Guru Non PNS 2014-2015

Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015


Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru tahun 2014-2015 ini.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015

Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.

Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK baru ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.

Petunjuk pengisian dan alur prosedur pengajuan NUPTK terbaru 2014-2015 adalah sebagai berikut :

Petunjuk pengisian dan alur prosedur pengajuan NUPTK terbaru 2014-2015

Untuk melihat pengumuman informasi petunjuk dan tata cara persyaratan ajuan NUPTK pendidik guru non pns silakan membacanya di link tautan berikut ini : Pengajuan NUPTK Baru 2015.