Info Bisnis Online - All Post
Latest Updates

LEMBAGA BELUM SETOR DATA EMIS FORMAT EXCEL

LEMBAGA BELUM SETOR DATA EMIS FORMAT EXCEL
Berikut kami sampaikan RA/BA/Madrasah yang belum mengumpulkan data emis format excel (mohon maaf jika sudah menyetorkan tapi terekap belum, mohon segera konfirmasi). Dimohon untuk segera mengumpulkan sampai hari RABU, 05 Nopember 2014



TINGKAT RA/BA
NSM
MADRASAH
KEC
EXCEL
101235010004
RA Baitus Sa'adah
Arjosari
Kurang Form Siswa &Kelulusan
101235010094
RA Al Ikhlas
Bandar

101235010012
BA Aisyiyah Sekar 
Donorojo

101235010084
RA Bahrul Ulum Klepu
Donorojo
hanya setor form siswa
101235010090
RA Muslimat Sendang
Donorojo
yang disetor Lembar Individu/LI (pendataan dari Diknas)
101235010029
BA Aisyiyah Pacitan
Pacitan

101235010030
BA  Aisyiyah Baleharjo
Pacitan

101235010032
BA  Aisyiyah Tanjungsari
Pacitan

101235010033
RA GUPPI Sidoharjo
Pacitan

101235010082
RA AL Istiqomah Kembang
Pacitan

101235010039
BA Aisyiyah Glinggangan
Pringkuku

101235010044
BA Aisyiyah Pager kidul
Sudimoro

101235010089
RA Al Azhar
Sudimoro
pake form lama
101235010048
BA  Aisyiah Kasihan
Tegalombo

101235010051
RA Perwanida III Kasihan
Tegalombo
Form lama
101235010052
RA Perwanida IV Kemuning
Tegalombo
Form lama
101235010053
BA Tunas Mlati Pucangombo
Tegalombo

101235010080
RA Ar - Rohmah Kalikuning
Tulakan


TINGKAT MADRASAH IBTIDAIYAH
NSM
MADRASAH
KEC
EXCEL
111235010017
MI Muhammadiyah Ngunut
Bandar

111235010026
MI Muhammadiyah Gawang
Kebonagung

111235010042
MI GUPPI Hadiwarno
Ngadirojo

111235010046
MI GUPPI Bangunsari
Pacitan

111235010102
MI Al Istiqomah
Pacitan

111235010051
MI Muhammadiyah Glinggangan
Pringkuku

111235010070
MI Muhammadiyah Kasihan IV
Tegalombo

111135010005
MIN Tulakan
Tulakan

111235010080
MI Muhammadiyah Bungur
Tulakan

111235010087
MI Muhammadiyah Kalikuning II
Tulakan
CD tidak terbaca

TINGKAT MADRASAH TSANAWIYAH
NSM
MADRASAH
KEC
EXCEL
121235010040
MTsS Darul Huda Temon
Arjosari
CD tidak terbaca
121235010010
MTsS Muhammadiyah Bandar
Bandar

121135010002
MTsN Punung
Punung

121235010023
MTsS Ma'arif 07 Bomo
Punung

121235010027
MTsS Ma'arif 03 Sudimoro
Sudimoro

121235010028
MTsS SA Misbahul Jannah
Sudimoro

121235010030
MTsS Muhammadiyah 08 Kasihan
Tegalombo

121235010046
MTs Muhammadiyah Kemuning
Tegalombo

121235010033
MTsS Muh 05 Kalikuning
Tulakan

121235010048
MTs Terpadu As Shiddieq Padi
Tulakan


TINGKAT MADRASAH ALIYAH
NSM
MADRASAH
KEC
EXCEL
131235010017
MA Ma'arif Gembong
Arjosari
CD tidak terbaca
131135010001
MAN Pacitan
Pacitan

FILM BARU

FILM BARU

New Film 2014

New Film 2014

Film Nopember

Film Nopember

Film Baru

Film Baru
http://movieplay.accessmovies.net/play.php?movie=2783020

http://movieplay.accessmovies.net/play.php?movie=2747134



Film Cartoon terbaru

Film Cartoon terbaru

Cara Mendaftar Dan Manfaat Keuntungan BPJS Kesehatan

Cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan terbaru dan update perlu diketahui pula oleh masyarakat Indonesia karena memang manfaat keuntungan menjadi peserta BPJS Kesehatan adalah tidaklah sedikit bila dilihat pada fasilitas pelayanan kesehatan dan juga pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh peserta BPJS itu sendiri.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan BPJS Kesehatan adalah merupakan suatu badan dari pemerintah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dibentuk pemerintah untuk memberikan Jaminan Kesehatan untuk Masyarakat dan seluruh warga negara Indonesia nantinya secara bertahap. Inilah yang dimaksud dengan pengertian definisi bpjs kesehatan.

BPJS kesehatan akan menjadi solusi kesehatan bagi masyarakat karena berbagai manfaat dan fasilitasnya. Manfaat yang didapat oleh peserta BPJS kesehatan mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis.

Cara Mendaftar Dan Manfaat Keuntungan BPJS Kesehatan

Peserta BPJS adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Pada dasarnya, semua orang, entah bekerja, karyawan, pengusaha atau bahkan pengangguran, serta keluarganya, bisa menjadi peserta BPJS, asalkan membayar iuran.

Jaminan kesehatan ini dapat diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya beserta keluarga atau individual yang mengambil untuk sendiri dan keluarganya.

Untuk menjamin masyarakat tidak mampu, pemerintah menetapkan PBI, yaitu peserta BPJS Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu (sesuai UU SJSN) yang iurannya dibayari oleh pemerintah

Prinsip dasar program jaminan kesehatan ini adalah sesuai dengan apa yang telah dirumuskan oleh UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 19 ayat 1 adalah jaminan kesehatan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

Manfaat Keuntungan Menjadi Peserta BPJS Kesehatan


Ada beberapa manfaat serta keuntungan yang didapat dan diperoleh oleh para peserta BPJS Kesehatan, baik di dalam fasilitas pelayanan kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang akan didapatkan para peserta jaminan kesehatan ini.

Mulai 1 Januari 2014 negara kita sudah memiliki program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu wujud dari Jaminan Sosial Nasional yang diamanatkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Melalui program BPJS ini, maka setiap warga negara bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang komprehensif yang mencakup promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative dengan biaya yang ringan karena menggunakan sistem asuransi.

Dengan menjadi peserta program BPJS dan JKN ini, pada saat berobat kita hanya perlu mengikuti prosedur yang ditetapkan dan menunjukan kartu kepesertaan untuk mendapatkan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Prosedur dimaksud adalah, setiap peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan tingkat pertama; seperti puskesmas, klinik swasta, atau klinik TNI-Polri yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang lebih tinggi seperti rumah sakit baru boleh di akses atas dasar rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali kondisi darurat. Pengabaian terhadap prosedur ini maka pembiayaan yang timbul tidak menjadi tanggungan program JKN.

Untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif) pelayanan yang didapatkan peserta BPJS kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
  2. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
  3. Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
  4. Screening kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
  5. Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).
BPJS Kesehatan

Biaya pengobatan peserta BPJS yang ditanggung adalah antara lain :
  • Istri / suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami (Daftar istri / suami yang sah yang tercantum dalam daftar gaji / slip gaji, dan termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem).
  • Anak (anak kandung / anak tiri / anak angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termasuk dalam daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.
  • Jumlah anak yang ditanggung maksimal 2 (dua) anak sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalamnya anak angkat maksimal satu orang.
Pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS antara lain adalah sebagai berikut tidak sesuai prosedur, pelayanan diluar askes yang bekerjasama dengan BPJS, pelayanan bertujuan kosmetik, general check up, pengobatan alternatif, pengobatan untuk mendapatkan keturunan.

Pengobatan impotensi, pelayanan kesehatan pada saat bencana dan pasien bunuh diri /penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/ bunuh diri/ narkoba.

Cara Dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan


Tentang tata cara dan persyaratan mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan berdasarkan BPJS Kesehatan No. 4/2014 tentang tata cara pendaftaran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diberlakukan per 1 November 2014 update dan terbaru antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Setiap calon peserta untuk melakukan pendaftaran 1 kartu keluarga (KK).
  2. Harus memiliki NIK (Nomor Induk Kelauraga).
  3. Harus punya rekening bank seperti Bank Nasional Indonesia (BNI), Mandiri dan Bank Rakyat Indonesia.
  4. Kartu BPJS juga baru bisa digunakan setelah tujuh hari mendaftar atau membayar iuran.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari website aktualpost.com terkait dengan pemberitaan Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Memberatkan Calon Peserta bahwasannya syarat pendaftaran program layanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dirasa memberatkan masyarakat demikian pernyataan dari aktivis kesehatan yang tergabung dalam BPJS Watch.

Untuk itu pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan dengan melakukan perubahan peraturan pendaftaran BPJS Kesehatan yang sudah ada.

Cara Dan Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan

Datangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengisi formulir registrasi. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan memberi anda informasi tentang virtual account. Dari situ, lakukan pembayaran ke BANK BNI46 atau BRI atau Mandiri atau ke Kantor Pos dengan mempergunakan virtual account tersebut.

Setelah melakukan pembayaran, anda kembali ke kantor BJPS Kesehatan untuk konfirmasi pembayaran iuran dan akan diberikan kartu keanggotaan JKN.

Iuran Peserta BPJS Kesehatan


Anggota dan juga peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan ini adalah terbagi menjadi 2 yaitu kelompok peserta baru dan pengalihan dari program terdahulu, yaitu Asuransi Kesehatan, Jaminan Kesehatan Masyarakat, Tentara Nasional Indonesia, Polri, dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kepesertaan BPJS Kesehatan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, terdiri atas dua kelompok, yaitu peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan peserta bukan PBI.

Peserta PBI adalah orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu, yang preminya akan dibayar oleh pemerintah. Sedangkan yang dimaksud dengan peserta BPJS yang tergolong bukan PBI, yaitu pekerja penerima upah (pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, dan pegawai swasta).

Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja (investor, pemberi kerja, pensiunan, veteran, janda veteran, dan anak veteran).

Fasilitas yang didapat masing-masing kepesertaan adalah sebagai berikut:

Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)

Fasilitas pelayanan kesehatan PBI BPJS Kesehatan antara lain adalah sebagai berikut :
  1. Pekerja penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
  2. Pekerja bukan penerima upah akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
  3. Bukan pekerja bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
Iuran Peserta BPJS Kesehatan

Pada saat mendaftar, ada tiga kategori iuran JKN yang bisa dipilih:
  • Iuran 59.500 rupiah per jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas I.
  • Iuran 42.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II.
  • Iuran 25.500 rupiah jiwa per bulan untuk mendapat pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III.
Persyaratan pendaftaran, yang harus diserahkan pada saat mendaftar:
  1. Formulir pendaftaran yang tersedia di kantor BJPS Kesehatan dan sudah diisi.
  2. KTP/SIM/Paspor dan kartu Keluarga (asli dan fotocopy);
  3. Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar.
  4. Kartu Askes atau Jamkesmas atau JPK Jamsostek, yang masih berlaku. (Khusus bagi mereka yang menjadi peserta Askes atau Jamkesmas atau Jamsostek)
Untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan jelas mengenai Jaminan Kesehatan Nasional dan juga BPJS Kesehatan, dapat anda temukan di situs www.jkn.kemkes.go.id dan bpjs-kesehatan.go.id serta juga atau menghubungi telepon layanan Halo Kemkes di 500 567 atau Halo Askes di 500 400. Atau, datangi kantor BPJS Kesehatan/PT Askes terdekat.
http://movieplay.accessmovies.net/play.php?movie=2015381
mari nonton film ini...