syarat Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2015 | Info Bisnis Online
Latest Updates

syarat Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2015

Dalam ketentuan pembayaran Tunjangan Profesi Pendidik (TPP), disyarat kan memenuhi ketentuan sbb :
1. Memenuhi 24 JTM per minggu,
2. Sertifikat sesuai dengan Tugas Jam Mengajar,
3. Mengikuti PKG (sejak 2015)
4. Memenuhi jumlah siswa dalam satu Rombel (diatas 20 Orang)
5. HADIR MENGAJAR (tanpa Sakit, Izin, Alpa) 100 persen. Bila ada 3 hari
tidak masuk, maka TPP tidak dibayar. Point 5 sebahagian daerah telah
menjadikan ketentuan. Karena guru penerima TPP belum membaca
ketentuan tentang point 5 ini sehingga dipertanyakan. Kenapa terjadi
perbedaan antara PNS yang TPP nya dibayar melalui daerah dengan
guru swasta di bayar pusat dengan tidak ada lampiran rekap kehadiran
.... Bagaimana menjelaskan hal ini ...

0 Response to "syarat Pencairan Sertifikasi Guru Tahun 2015"

Post a Comment