Komitmen DINKES Terhadap peserta PKH di Kabupaten Sumedang | Info Bisnis Online
Latest Updates

Komitmen DINKES Terhadap peserta PKH di Kabupaten Sumedang

PKH Sumedang- Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan yang melibatkan berbagai sektor yang didalamnya memerlukan kontribusi dan komitmen Kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Pendidikan Nasional, Agama, BPS, dan PT Pos Indonesia dan Lembaga Keuangan dalam penyaluran bantuan bagi peserta PKH. Selain itu juga keterlibatan Kementerian Dalam Negeri dalam menjamin dan menerbitkan kartu identitas diri peserta PKH. Peran pemerintah daerah (pemda) juga sangat dibutuhkan untuk kelancaran pelaksanaan PKH ini.
Kabupaten Sumedang dalam komitmennya melalui Dinas Kesehatan bahwa peserta PKH otomatis mendapatkan pelayanan kesehatan seperti peserta Jamkesmas (sesuai dengan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 903/MENKES/PER/V/2011). bagi peserta PKH pada saat mengakses pelayanan kesehatan yaitu dengan menunjukkan kartu PKH dilengkapi dengan foto copy KK dan KTP serta membawa surat rujukan.

Berikut ini persyaratan yang harus dibawa untuk pelayanan RSU Sumedang:
  1. Rujukan Puskesmas
  2. Membawa kartu PKH
  3. membawa Kartu Keluarga
  4. Membawa KTP
  5. Proses kelengkapan Administrasi tidak boleh lebih dari 2 x 24 jam.

0 Response to "Komitmen DINKES Terhadap peserta PKH di Kabupaten Sumedang"

Post a Comment