Hak Peserta PKH Dalam Bidang Pendidikan | Info Bisnis Online
Latest Updates

Hak Peserta PKH Dalam Bidang Pendidikan


Hak Peserta PKH Dalam Bidang Pendidikan

Dalam Pelaksanaan PKH, RTSM yang terpilih sebagai peserta PKH (perkembangan PKH di Kab. Sumedang) berhak memperoleh bantuan uang tunai apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Besaran bantuan tunai untuk komponen pendidikan tergantung dari jumlah anak dan jenjang pendidikan yang diduduki oleh anak. Rincian besaran bantuan komponen pendidikan disajikan pada Tabel berikut ini.

Tabel 1. Skenario Bantuan PKH Pendidikan
Skenario Bantuan
Bantuan per RTSM per tahun
Bantuan tetap Rp.   200.000
Bantuan bagi RTSM yang memiliki:
a.     Anak Usia SD/MI/SDLB/ Salafiyah Ula/ Paket A
b.    Anak usia SMP/MTs/SMPLB/ Salafiyah Wustha/ Paket B

Rp.   400.000

Rp.    800.000
Rata-rata bantuan per RTSM Rp. 1.390.000
Bantuan minimum per RTSM Rp. 600.000
Bantuan maksimum per RTSM
Rp. 2.200.000
Catatan:Bantuan PKH Pendidikan minimal per RTSM Rp.600.000,- mmaksimal Rp .2.200.000,- per tahun, termasuk komponen kesehatan.

Bantuan tunai akan dibayarkan kepada peserta setiap empat bulan melalui kantor Pos terdekat. Bantuan tunai diterima langsung oleh ibu RTSM atau perempuan yang mengasuh anak usia 0-15 tahun, atau anak usia 15 s.d 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.
  • Untuk tahap pertama, bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan diberikan jika peserta PKH (Ibu/perempuan dewasa) telah menghadiri acara pertemuan awal yang dikoordinasikan oleh UPPKH Kecamatan dan anak-anak dari keluarga peserta PKH  sudah terdaftar di satuan pendidikan yang telah ditetapkan.
  • Untuk tahap berikutnya, bantuan tunai PKH komponen pendidikan akan diberikan jika anak-anak dari keluarga peserta PKH sudah memenuhi komitmen pendidikan yang ditetapkan yakni kehadiran minimal 85% di kelas/kelompok belajar.
  • Sebagai bukti bahwa anak-anak telah memenuhi komitmen pendidikan, diperoleh dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh tenaga pendidik (guru/tutor) dan diketahui oleh Kepala sekolah/Ketua penyelenggara satuan pendidikan. Proses verifikasi pendidikan disajikan pada bab III di dalam buku ini dan formulir verifikasi dapat dilihat pada lampiran buku ini.
  • Kepada anak-anak penerima bantuan PKH yang terdaftar di sekolah Formal, tetap berhak menerima bantuan Beasiswa Siswa Miskin (BSM) sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional (Juklak Pemberian Beasiswa bagi Siswa Miskin , tahun 2009) dan bantuan Beasiswa Khusus dari Departemen Agama (Pedoman Bantuan Beasiswa Prestasi, tahun 2008).
Sumber:http://pkh.depsos.go.id

0 Response to "Hak Peserta PKH Dalam Bidang Pendidikan"

Post a Comment