Kurikulum 2013 untuk madrasah tetap dilanjutkan | Info Bisnis Online
Latest Updates

Kurikulum 2013 untuk madrasah tetap dilanjutkan

Sebagaimana posting kami sebelumnya bahwa surat dari Mendikbud tentang pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 belum dapat semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah, karena implementasi/pelaksanaan Kurikulum di Madrasah atas dasar Surat Edaran Dirjen Pendis dan Keputusan Menteri Agama. Oleh karenanya Madrasah harus tetap menunggu apa kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama mensikapi Surat Mendikbud tersebut. 
Silahkan dibaca :

Pucuk dicinta ulampun tiba, apa maksudnya?

Tertanggal 8 Desember 2014 Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mempublikasikan Surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah

Dalam surat yang dibuat untuk menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 179342/MPK/KR/2014 Tanggal 5 Desember 2014 Tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut berisikan 2 point penting yakni :

Pertama :
Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah yang dimulai pada tahun pelajaran 2014/2015 tetap dilaksanakan sambil menunggu jawaban resmi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Menteri Agama tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013
Kedua :
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi segera menyampaikan kepada Madrasah di wilayah binaanya.
Jika ingin mendownload surat dari Dirjen Pendis perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah tersebut silahkan unduh DISINI 

Demikian info mengenai Implementasi Kurikulum 2013 Pada Madrasah Tetap di Lanjutkan, semoga ada manfaatnya.(Abdi Madrasah)
Sahabat Abdima, Sebagaimana posting kami sebelumnya bahwa surat dari Mendikbud tentang pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 belum dapat semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah, karena implementasi/pelaksanaan Kurikulum di Madrasah atas dasar Surat Edaran Dirjen...


Ditulis Oleh : Lativi Abdima : Abdi Madrasah Diperbarui pada : 12/09/2014

Senin, 08 Desember 2014

Kurikulum 2013 di Hentikan Mendikbud, Bagaimana dengan Madrasah?


Sahabat Abdima,
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa bahwa Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh kepala sekolah/madrasah se-Indonesia terkait pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 ini, namun bagi sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013 tiga semester yaitu mulai tahun pelajaran 2013/2014 sampai dengan 2014/2015 tetap melaksanakan kurikulum 2013 sambil secara terus menerus akan dalam pelaksanaanya akan dievaluasi oleh tim pengembang kurikulum.

Dengan adanya surat dari Mendikbud tersebut mungkin dapat kita simpulkan bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah seluruh Indonesia akan dihentikan dan kembali menggunakan kurikulum yang lama yakni kurikulum KTSP karena implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, baru dilaksanakan selama 1 semester yakni mulai tahun pelajaran 2014/2015.

Meski demikian perlu kita ingat kembali bahwa pelaksanaan kurikulum 2013 di Madrasah mulai tahun pelajaran 2014/2015 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/HM.01/114/2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor : 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.

Oleh karena itu surat dari Mendikbud diatas belum dapat semata-mata kita jadikan sebagai dasar penghentian kurikulum 2013 di Madrasah, kami berpandangan seharusnya akan ada regulasi atau peraturan dari Menteri Agama ataupun Dirjen Pendis terkait diberhentikanya Kurikulum 2013 di Madrasah ini.

Mudah-mudahan sesegera mungkin Kementerian Agama mengambil sikap dan menindak lanjuti adanya surat dari Mendikud tersebut dengan segera mempublikasikan regulasi tentang penghentian kurikulum 2013 di Madrasah beserta langkah-lankah apa yang harus dilakukan oleh Madrasah jikalau seandainya kurikulum 2013 di Madrasah dihentikan.

Sahabat Abdima, Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa bahwa Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh kepala sekolah/madrasah se-Indonesia terkait pelaksanaan kurikulum 2013 yang akan dihentikan bagi sekolah/madrasah yang baru melaksanakan 1 semester pada tahun pelajaran 2014/2015 ini, namun bagi sekolah yang sudah melaksanakan kurikulum 2013

0 Response to "Kurikulum 2013 untuk madrasah tetap dilanjutkan"

Post a Comment